Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial. Menurut ...
PP Tunas akan efektif berlaku pada 28 Maret mendatang. Per tanggal tersebut, akun anak di 8 platform akan diblokir.
Sebuah unggahan di akun Instagram menyebut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan sejumlah media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.