News
Larangan air mineral kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di Bali menuai pro kontra. Apa solusinya?
Pemprov Bali melarang penggunaan kemasan air di bawah satu liter. Ada penerapan sanksi dan reward dalam penerapan kebijakan ini.
Sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang baru ...
Christine berpandangan, salah satu persoalan mendasar dari pengelolaan sampah di Indonesia karena tidak adanya edukasi kepada ...
Gubernur Bali Wayan Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
Demi menyelesaikan masalah sampah, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 ...
Jelajahi kekayaan budaya Indonesia Dari Sabang hingga Merauke temukan tradisi unik dan warisan leluhur yang tak ternilai ...
Simak, tujuh rekomendasi tempat makan di Malang dengan view paling bagus dan estetik, makanannya enak dan juga murah di ...
tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pelarangan produksi dan distribusi air mineral dalam kemasan (AMDK) ...
Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results